Melakukan sertifikasi berdasarkan standar yang ketat sehingga memastikan kredibilitas kompetensi para profesional.
Pengembangan penyelenggaraan sertifikasi yang adil, transparan, dapat dipercaya dan menjamin sistem jaminan mutu / manajemen mutu terhadap penyelenggaraan sertifikasi.
Peningkatan kapasitas dan kualitas sistem penerapan standar, penilaian kesesuaian dan ketertelusuran serta terwujudnya kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki standar kompetensi kerja dan daya saing di pasar kerja yang diakui secara nasional.
Peningkatan rekognisi dan daya saing Sumber Daya Manusia di dalam negeri maupun di luar negeri.
LSP LPK AP SkillBuilding mengutamakan profesional dalam melaksanakan pelayanan proses sertifikasi kepada pelanggan dengan menetapkan kebijakan mutu layanan secara berkesinambungan :
Lembaga Sertifikasi Profesi LPK AP SkillBuilding bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202.
Seluruh personil Lembaga Sertifikasi Profesi LPK AP SkillBuilding berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi secara profesional.
Memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.