Prosedur
Prosedur
LSP menerima permohonan pendaftaran.
Asesi/pemohon melengkapi form pendaftaran.
LSP mendapatkan data calon asesi/pemohon.
Pihak LSP mengidentifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
LSP membuat jadwal asesmen kepada asesor dan asesi/pemohon.
LSP memeriksa dan memvalidasi dokumen yang sudah diisi oleh asesi/pemohon.
Asesi/pemohon melengkapi syarat administrasi dari LSP.
LSP mengkaji jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
LSP mengundang asesi/pemohon untuk mengikuti proses uji kompetensi/asesmen.
Asesi/pemohon mengikuti proses uji kompetensi/asesmen sesuai prosedur.
Asesor melakukan asesmen dan membuat keputusan sertifikasi kompetensi.
LSP berkoordinasi dengan BNSP untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat kompetensi.
Asesi/pemohon menerima Sertifikat Kompetensi dan melakukan pengecekan status di web BNSP.